19 Begal Usia Belasan Ditangkap, Dua di Antaranya Cewek
jpnn.com - jpnn.com -Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan membekuk 19 orang kawanan begal. Mereka diciduk dari lokasi berbeda pada Minggu (12/2) kemarin.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi seorang perempuan yang menjadi korban. Namanya Yulia Bustam. Dia mahasiswi Fakultas Kedokteran. Yulia jadi sasaran begal ketika melintas di Jalan Sungai Saddang, Minggu (12/2) pukul 05.00 Wita.
Korban mengalami luka gores akibat senjata tajam yang dilakukan pelaku. Dalam kejadian itu, pelaku membawa empat unit handphone milik Yulia.
”Saat itu juga saya langsung perintahkan jajaran tim Resmob Polrestabes dan polsek-polsek se Makassar untuk mengejar pelaku,” kata Endi seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Senin (13/2).
Berdasarkan instruksi tersebut, tim langsung bergerak. Hasilnya, seorang pelaku berhasil diamankan. Rahmat ditangkap ketika berada di Jalan Toddopuli. Dia pun diinterogasi.
Rahmat mengakui perbuatannya membegal korban di Jalan Sungai Saddang. Namun ia tak sendiri melakukan aksi begal. Melainkan bersama beberapa anggota komplotannya.
”Betul, Pak. Saya yang melakukannya. Saya ambil barang milik korban dan melukainya. Tapi saya tidak sendiri. Saya bersama teman-teman. Mereka biasa kumpul di Kafe Pondok Meranti Jalan Pandang Raya (Kecamatan Panakkukang),” beber Rahmat.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan. Tempat itu pun diblokade polisi. Penggeledahan dilakukan terhadap mereka yang ada di dalam kafe.
Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan membekuk 19 orang kawanan begal. Mereka diciduk dari lokasi berbeda pada Minggu (12/2) kemarin.
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana