2 Alasan BKN Usulkan Kenaikan Gaji Pokok PNS

2 Alasan BKN Usulkan Kenaikan Gaji Pokok PNS
PNS. Ilustrasi Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gaji pokok PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2015 lalu. Itupun hanya naik 6 persen. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan tahun depan ada kenaikan gaji pokok untuk PNS.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan saat ini Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019. Dua alasan disampaikan.

"Pertimbangannya bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok," tuturnya di Jakarta, Rabu (28/2). Itu yang pertama.

Pertimbangan kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS juga belum diterapkan.

Ridwan juga menjelaskan usulan kenaikan gaji pokok itu tetap meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya.

Keberlanjutan usulan ini masih akan dibahas dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya. Jika nanti disetujui, maka usulan kenaikan gaji PNS akan dituangkan dalam nota keuangan RAPBN 2019.

Karena masih dalam pembahasan, Ridwan belum bisa menyampaikan berapa persen usulan kenaikannya. Sebelumnya BKN sudah memastikan tahun ini tidak ada skema kenaikan gaji pokok PNS.

Namun pemerintah tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok. Ditambah dengan gaji ke-13, maka dalam setahun PNS mendapatkan 14 kali gaji.

BKN mengusulkan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019 dengan mempertimbangkan dua hal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News