2 Anggota Geng Motor Penganiaya Warga di Cirebon Ditangkap, Lihat Jaketnya
Jumat, 27 Mei 2022 – 17:18 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (kiri) saat mengenakan atribut dua anggota geng motor yang melakukan penganiayaan di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). ANTARA/Khaerul Izan.
Tersangka S sering melakukan provokasi dengan menantang geng motor lainnya untuk berduel, dan juga sering menyasar masyarakat umum secara acak.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor kami jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujar Kombes Arif.
Dia pun menegaskan bakal terus memberantas geng motor yang melakukan ulah dan mengganggu ketertiban, serta meresahkan masyarakat.
"Kami terus melakukan pemberantasan dan penyisiran geng motor yang mengganggu ketertiban dan keamanan," ujar Arif (ant/fat/jpnn)
Kombes Arif Budiman menyebut 2 anggota geng motor penganiaya warga di Cirebon ini sangat meresahkan. Perhatikan jaketnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap