2 Begal Sadis di Bekasi Ditangkap
Sabtu, 27 Maret 2021 – 09:39 WIB
"Pelaku tidak segan membacok korban apabila melawan," kata Yusri.
Kasus itu terungkap usai adanya laporan korban karena telah dibacok pelaku M (buronan).
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku DM di daerah Bekasi pada 9 Maret 2021 lalu. Selanjutnya, disusul penangkapan JS.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melukai korbannya.
Lalu, motor hasil pembegalan juga turut diamanakan.
"Dua sajam serta sepeda motor hasil pencurian," ucap Yusri.
Atas perbuatan mereka, dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. (cr3/jpnn)
Dua pelaku begal motor yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam dibekuk polisi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang