2 Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Warga Bisa Tenang
Kamis, 07 Oktober 2021 – 11:33 WIB
“HS mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama HE, selanjutnya barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas I Made Dharma.
Atas perbuatan keduanya, HE dan HS dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (radar lombok)
Tim Puma Polres Lombok Barat akhirnya meringkus dua begal sadis yang kerap beroperasi di Jalan Bypass BIL I Kuripan Lombok Barat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Begal Sadis Pembacok Pedagang Tahu di Palembang Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Pulang Kerja, Karyawan Alfamart di Palembang Dibegal
- Modus Jadi Penumpang, Remaja Todong Ojol dengan Pisau di Bekasi
- Pelaku Begal Motor yang Bikin Korbannya Minta Ampun Ditangkap di Bekasi
- Polisi Tembak Mati Begal Motor Bersenjata Api