2 Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Warga Bisa Tenang

2 Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Warga Bisa Tenang
Dua begal sadis, HE dan AS diamankan di Mapolres Lombok Barat. Foto: dok radar lombok

“HS mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama HE, selanjutnya barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas I Made Dharma.

Atas perbuatan keduanya, HE dan HS dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (radar lombok)


Tim Puma Polres Lombok Barat akhirnya meringkus dua begal sadis yang kerap beroperasi di Jalan Bypass BIL I Kuripan Lombok Barat.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News