2 Cara Efektif Turunkan Harga Tiket Pesawat

2 Cara Efektif Turunkan Harga Tiket Pesawat
Petugas maskapai penerbangan melayani konsumen soal tiket pesawat. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemerintah sudah memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tarif tiket pesawat untuk kelas full service sebesar 12-16 persen.

Namun, para pelaku usaha tidak menganggap keputusan pemerintah itu berdampak signifikan.

Pasalnya, penurunan tersebut tidak berpengaruh pada perekonomian daerah lantaran jauh lebih kecil dibandingkan kenaikan pada akhir 2018 yang mencapai 50 persen.

BACA JUGA: Tarif Tiket Pesawat Masih Mahal, ini Kata Pengamat Penerbangan

Direktur PT Trans Borneo Adventure Joko Purwanto mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan berpengaruh.

Sebab, maskapai masih terkesan enggan menurunkan harga. Ini terlihat dari respons pemerintah menurunkan harga avtur beberapa waktu lalu. Nyatanya upaya itu tidak diikuti turunnya harga tiket.

“Jika memang alasannya avtur, kenapa tiket (rute) Jakarta-Bangkok dengan durasi penerbangan 3,5 jam dijual antara Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta? Sebaliknya Jakarta-Balikpapan yang hanya satu jam 50 menit dijual sekiar Rp 1,6 juta. Jadi (penurunan harga tiket) ini tidak akan berpengaruh,” tuturnya, Rabu (15/5).

Menurutnya, ada dua cara yang  efektif untuk menurunkan harga tiket. Pertama, mempertemukan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Perhubungan.

Pemerintah sudah memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tarif tiket pesawat untuk kelas full service sebesar 12-16 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News