2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal

2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan.

       

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dua hakim yang dicegah itu adalah Pragsono dan Asmandinata.  Permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu resmi dilayangkan sejak 1 Maret 2013 hingga enam bulan ke depan.

       

"KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi per tanggal 1 Maret 2013 atas nama Pragsono, Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” ujar Johan, di kantor KPK, di Jakarta, Selasa (5/3). 

“Ada juga Asmadinata, Hakim Ad Hoc Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Palu," kata Johan.

       

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News