2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Karena Narkoba, Sahroni: Memalukan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmada Sahroni menyoroti penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut dia, penangkapan dua hakim tersebut sangat memalukan kalangan institusi penegak hukum.
“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan hakim merupakan posisi sangat mulai karena banyak orang yang datang mencari keadilan.
Namun, faktanya para hakim itu tidak bertanggung jawab, justru menggunakan barang haram.
"Ini sangat membuat miris,” ujar Sahroni.
Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim.
Menurut dia, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmada Sahroni menyoroti penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung karena terlibat kasus narkoba.
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat