2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel

jpnn.com - Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terseret kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN).
Diketahui bahwa MAN diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 60 miliar, ketika menjabat wakil ketua PN Jakpus.
Penyidik Kejagung pun langsung memeriksa dua hakim PN Jakpus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Kedua hakim tersebut merupakan hakim anggota dari majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi CPO ini di PN Jakpus.
Untuk hakim ketua, yakni Djuyamto, Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa yang bersangkutan sempat hadir pada Minggu dini hari. Namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Katanya tadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik," katanya.
Hingga pukul 11.06 WIB, dia mengatakan bahwa Djuyamto masih belum menghadiri pemeriksaan sehingga kehadirannya ditunggu oleh penyidik. "Mudah-mudahan datang," ujarnya.
Dua hakim PN Jakpus terseret kasus dugaan suap Rp 60 miliar yang menjerat ketua PN Jaksel atas pengurusan putusan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.
- Adies Kadir Apresiasi Keputusan Prabowo Menaikkan Gaji Hakim
- Setelah 18 Tahun, Prabowo Putuskan Naikkan Gaji Hakim Naik Hampir 3 Kali Lipat
- Prabowo Janji Akan Bangun Rumah untuk Para Hakim
- Resmi! Prabowo Menaikkan Gaji Hakim 280 Persen
- Gugatan Tak Diterima, Kubu Agustiani Tio Nilai Hakim Tergesa-gesa
- Survei Litbang Kompas 73,6 Persen Puas, Martin: Bukti Pemberantasan Korupsi Prabowo di Jalur Tepat