2 Hal Penting yang Perlu Diketahui Honorer K2 Calon Pendaftar PPPK

2 Hal Penting yang Perlu Diketahui Honorer K2 Calon Pendaftar PPPK
Guru honorer K2 Banjarnegara yang lulus CPNS foto.ist

Artinya ada saling lempar tanggung jawab bila terjadi masalah terkait database K2. Permasalahan seperti ini jika tidak segera diselesaikan maka akan merugikan peserta pengadaan ASN 2019 terutama honorer K2.

"Khusus Bondowoso, bila berbicara database honorer K2, saya sangat heran. Ada dua honorer K2 dari SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) yang datanya tidak tertera sebagai honorer K2. Padahal mereka berdua mengikuti proses verifikasi validasi di 2014 dan dinyatakan valid," tuturnya.

Verval pada September 2014, lanjutnya, merupakan perintah dari surat MenPAN-RB bernomor : B/3012/M.PAN.RB/08/2014, tanggal 8 Agustus 2014, perihal Penyampaian Kelengkapan Data Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus seleksi. Surat balasan dari BKD Bondowoso bernomor : 813/1482/430.11.7/2014, perihal Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II yang tidak lulus seleksi CPNS yang memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang berisi jumlah honorer K2 sebanyak 944.

BACA JUGA: Guru PNS Masuk Usia Pensiun Masih Boleh Mengajar, Begini Mekanismenya

"Surat balasan dari BKD Bondowoso tersebut perlu diadakan perbaikan karena menyangkut hak dan keabsahan teman-teman sebagai honorer K2 yang sah di Kabupaten Bondowoso," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Banyak honorer K2 yang gagal melakukan pendaftaran PPPK tahap pertama 2019 karena tidak ada kesesuaian data kependudukan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News