2 Hari Setelah Yosua Tewas, Ferdy Sambo Mengucap Janji Seusai Ibadah Sore, Begini

2 Hari Setelah Yosua Tewas, Ferdy Sambo Mengucap Janji Seusai Ibadah Sore, Begini
Ferdy Samb, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saya sampaikan terima kasih kamu sudah sesuai dengan apa yang saya harapkan. Saya akan merawat keluarga kamu, saya akan membiayai kamu, keluarga kamu karena sudah membantu menjalankan cerita yang saya buat," ujar Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dua hari setelah Brigadir J atau Yosua tewas, Ferdy Sambo mengakui sempat memanggil Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News