2 Masalah Hukum yang Mungkin Muncul dari Pencalonan Gibran
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy menilai ada persoalan hukum yang berpotensi muncul dari pencalonan Gibran bin Jokowi sebagai bakal cawapres pendamping bacapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurut dia, ada dua problem hukum yang dapat muncul, yakni:
1. Terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden yang digantikan hanya oleh "nota dinas" tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI.
"Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, secara peraturan perundang-undangan, perubahan PKPU harus melalui persetujuan atau konsultasi dengan Komisi II DPR," kata Rommy seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan Rommy tersebut terkait dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
2. Adanya kemungkinan uji materi kedudukan hukum "nota dinas" tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023 ke Mahkamah Agung (MA).
"Oleh karena itu, bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran pemilu pada 14 Februari 2024," kata dia.
Di sisi lain, Rommy mengucapkan selamat kepada Gibran.
Romahurmuziy menilai ada persoalan hukum yang berpotensi muncul dari pencalonan Gibran bin Jokowi sebagai bakal cawapres.
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- Dijadwalkan Hadir, Prabowo Malah Absen Rapimnas PKS karena Alasan Kenegaraan
- Ketum HPJI Paparkan Kendala Jalur Logistik yang Mesti Dibenahi Pemerintahan Prabowo
- RUU APBN 2025 Kasih Keleluasaan Prabowo Tambah Kementerian
- Irwan Yakin Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara Bisa Tuntas Periode Ini
- Kabinet Prabowo Bakal Lebih Gemuk Ketimbang Punya Jokowi