2 Oknum Polisi Penjual 7 Pucuk Senpi Curian Diciduk, Pembelinya Ternyata Personel Polres

2 Oknum Polisi Penjual 7 Pucuk Senpi Curian Diciduk, Pembelinya Ternyata Personel Polres
Barang bukti senpi HS yang diamankan dari penadah. Foto: sumeks.co

jpnn.com, BABEL - Dua oknum polisi pencuri tujuh pucuk senjata api genggam HS milik Ditsamapta Polda Kepulauan Babel, akhirnya ditangkap, Senin (27/4/2020).

Tiga penadahnya yang merupakan oknum anggota Polres OKU Selatan, dan Polres OKU Timur, Polda Sumsel, juga turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal saat aparat Jatantras Polda Kepulauan Babel mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan Senpi HS di Palembang.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan, pada pukul 17.00 WIB, Jatanras mengamankan dan melakukan interogasi terhadap Bripda AF dan Bripda MA, keduanya personel Sat Samapta Polres Bangka Tengah Polda Kep Babel.

Saat diamankan, Bripda AF mengakui telah mencuri dan menyimpan Senpi HS milik Dit Samapta Polda Kep Babel bersama Bripda MA. Dan senpi tersebut disimpan di rumah temannya Bripda AF yang bernama Yahya di Kelurahan Kampung Keramat, Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Barang bukti senpi HS yang berhasil diamankan dari penadahnya.
“Senpi tersebut hilang sebanyak 4 pucuk lengkap bersama kotaknya. Yakni bernomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, 2 pucuk di plafon luar rumah, dan 2 pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu,” ujar Kabid Humas Polda Babel AKBP A Maladi kepada wartawan, Selasa (28/4/2020) di Babel.

Sedangkan 3 pucuk senpi HS lainnya bernomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda AF telah dijual oleh Bripda MA kepada Bripda BA, yang bertugas di Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.

“Penjualan 3 pucuk senpi HS tersebut dilakukan Bripda MA sekitar Bulan Februari 2020 lalu, dengan cara menawarkan kepada Bripda BA melalui telepon, dan terjadi kesepakatan harga untuk 3 pucuk sebesar Rp45 Juta,” tambah Kabid Humas.

Dua oknum polisi pencuri tujuh pucuk senjata api genggam HS milik Ditsamapta Polda Kepulauan Babel, akhirnya ditangkap, Senin (27/4/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News