2 Orang Ini jadi Penyuplai Senjata Untuk KKB di Papua, Kini Rasakan Akibatnya

2 Orang Ini jadi Penyuplai Senjata Untuk KKB di Papua, Kini Rasakan Akibatnya
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha saat menyampaikan pers rilis di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Jumat (20/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Boven Digoel

jpnn.com, BOVEN DIGOEL - Personel gabungan TNI-Polri membekuk dua orang pelaku penyuplai senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (18/1).

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha mengatakan kedua warga tersebut berinisial AH (20) dan MK (22).

Selain menangkap pelaku, mereka juga menyita empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA, dan uang tunai sebesar Rp 3,8 juta.

"Penangkapan tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT," ujar dia dikutip dari Antara, Jumat (20/1).

Setelah merespons laporan itu, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya.

Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang ditangkap.

"Kedua orang itu kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," ujarnya pula.

Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Petugas gabungan TNI dan Polri menangkap dua pelaku yang menjadi penyuplai senjata untuk KKB di Papua.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News