2 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Senin, 04 Juli 2022 – 00:22 WIB
“Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta,” kata Sri.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola ruas tol mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Adapun batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 km/jam. (antara/jpnn)
Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali melibatkan satu bus dan truk. Dalam insiden itu ada 2 orang meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024