2 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali

2 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Ilustrasi kecelakaan maut di Tol Cipali. Foto: dok JPNN.com

“Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta,” kata Sri.

Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola ruas tol mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Adapun batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 km/jam. (antara/jpnn)


Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali melibatkan satu bus dan truk. Dalam insiden itu ada 2 orang meninggal dunia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News