2 Pembacok Pelajar saat Tawuran di Depok Sempat Mengobati Luka dalam Pelarian

2 Pembacok Pelajar saat Tawuran di Depok Sempat Mengobati Luka dalam Pelarian
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers kasus tawuran di Mapolres Metro Depok, Senin (2/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 80 Juncto 76 Ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial MS (16) tewas akibat tawuran antarpelajar di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Jumat (30/10) dini hari.

Selain MS, seorang pelajar lainnya berinisial MI (19) juga alami luka bacok pada bagian punggung dan langsubg dibawa ke RSUD Kota Depok guna jalani perawatan. (mcr1/jpnn)

Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pembacokan seorang pelajar dalam tawuran di Depok.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News