2 Pemerkosa Ini Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Langsung Menangis Histeris
Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kami beri waktu tujuh hari ke depan," ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima S, SH MH.
Sementara Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Lena ilyas SPD, bahwa pihaknya siap membantu melalukan pemulihan terhadap korban. "Biarkanlah dulu dia melepas emosi," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Lahat Iptu Agus Santoso terkait satu berkas lagi untuk satu tersangka GA (18) masih dalam proses penyidikan.(*/sumeks)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis ringan dua pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat