2 Pemuda Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang dalam Pondok
Minggu, 25 Juli 2021 – 01:30 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Keduanya dikenakan UU Drt No. 12 Tahun 1981 Tentang Senjata api dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Pelaku langsung juga masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. (cj13/sumeks.co)
Sebuah pondok dalam kebun milik warga di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel, digerebek polisi, Sabtu (24/7) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Ratusan Kerbau Mati Mendadak Diduga Terserang Virus SE