2 Pemuda Ini Kerap Bikin Emak-Emak di Surabaya Resah, Kelakuan Mereka Memang Parah
Sabtu, 08 Januari 2022 – 12:44 WIB
Baca Juga: Mbak YS Tak Jadi Begituan Sama Berondong, Teman Kencannya Ternyata Seram
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.(mcr12/jpnn)
Dua pemuda yang kerap meresahkan emak-emak di Surabaya, Jawa Timur sudah ditangkap polisi, Jumat (7/1). Kelakuan mereka memang parah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda