2 Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Palembang Ditangkap, tuh Orangnya

Akibat kejadian itu, korban kehilangan ponsel merek Realmi 10 Plus hitam, earphone Apple, uang tunai Rp 2,5 juta, beberapa kartu ATM serta kartu identitas atas nama korban.
"Uang tunai mereka bagi, sedangkan Rp 500 ribu mereka habiskan untuk makan di jalan," ujar Ikang.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pecah kaca tersebut mereka pelajari dari YouTube.
"Jadi pencurian pecah kaca mobil ini memang sudah direncanakan H-1," ungkap Ikang.
Tersangka Hendra mengaku bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian pecah kaca mobil itu karena terdesak.
"Saya terdesak untuk membiayai pendidikan anak saya yang masih bersekolah di SD dan SMP, karena gaji saya sebagai Satpam tidak cukup," akui Hendra.
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang berhasil menangkap dua pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap