2 Pengakuan Dokter Tirta Soal Upaya Damai Jerinx SID dan Adam Deni

2 Pengakuan Dokter Tirta Soal Upaya Damai Jerinx SID dan Adam Deni
Dokter Tirta menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Jerinx SID di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan kasus pengancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (ded/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dokter Tirta menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2).


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News