2 Penjambret Sadis yang Menewaskan Korbannya Ditangkap, Tak Ada Ampun, Dooor!
Senin, 08 Agustus 2022 – 22:13 WIB

Pelaku penjambretan yang menewaskan korban di Pekanbaru, Riau terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melarikan diri saat ditangkap. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.
Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (mcr36/jpnn)
Menjambret di Jalan Hangtuah Ujung Pekanbaru, Dua Pemuda ini Sebabkan Seorang Pria Tewas.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Pria Ditemukan Kritis di Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Terjatuh dari Fly Over
- Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan