2 Penjambret Sadis yang Menewaskan Korbannya Ditangkap, Tak Ada Ampun, Dooor!
Senin, 08 Agustus 2022 – 22:13 WIB
Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (mcr36/jpnn)
Menjambret di Jalan Hangtuah Ujung Pekanbaru, Dua Pemuda ini Sebabkan Seorang Pria Tewas.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau