2 Perempuan Kekasih Bang Napi Ditangkap Polisi
Jumat, 11 Oktober 2019 – 07:38 WIB
"Oleh penyidik mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda Rp10 miliar," tambahnya.
HRT sudah mendekam di sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara. HRT terancam dikenai Pasal 132 ayat (1) juncto 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Sementara, YR yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari akan segera ditetapkan sebagai tersangka. (Antara/jpnn)
Polisi menangkap perempuan inisial HRT yang menjadi kekasih pria inisial YR yang masih meringkuk di lapas alias berstatus Bang Napi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa