2 Polisi Diserang dan Dianiaya Saat Aksi 1812, Ini Pelakunya

2 Polisi Diserang dan Dianiaya Saat Aksi 1812, Ini Pelakunya
Polda Kalimantan Barat menangkap RDS (21) warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, karena menyerang petugas kepolisian yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Pontianak. Foto: ANTARA/HO

Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP. (antara/jpnn)

Pemuda berinsial RDS (21 tahun) menyerang polisi yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 kemarin.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News