2 Polisi Diserang dan Dianiaya Saat Aksi 1812, Ini Pelakunya
Sabtu, 19 Desember 2020 – 09:58 WIB
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Pemuda berinsial RDS (21 tahun) menyerang polisi yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 kemarin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Massa Mengamuk di Bawaslu, Wakapolres Dilempar Batu, Kasat Lantas Terkena Panah, Lihat
- Amankan Kantor Bawaslu, Wakapolres dan Kasat Lantas Jadi Korban Penyerangan Warga
- Warga Serang Polsek di Boven Digoel Papua, Kapolsek jadi Korban
- Mencoreng Nama Baik Polri, 6 Anggota Polda Kalbar Dipecat
- Aksi Bripda Novandro Mengorbankan Motornya Terus Mendapat Apresiasi