2 Remaja Putri Diajak Menginap, Terjadilah

2 Remaja Putri Diajak Menginap, Terjadilah
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Kaliorang dan diperiksa pada Sabtu (5/1),” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (7/1).

Dia menambahkan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar. (mon/far)


Melati dan Mawar (keduanya nama samaran) menjadi korban kebiadaban dua pria berinisial JD dan AN.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News