2 Truk Tronton Diamankan Bea Cukai Jateng DIY, Ternyata Ini Isinya
Jumat, 12 Juni 2020 – 21:42 WIB
“Penindakan ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, meskipun nilainya tidak besar. Bagaimanapun juga barang impor yang dimasukkan untuk diolah di kawasan berikat masih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Jadi pengeluaran barang dari perusahaan harus sepengetahuan petugas Bea Cukai dan dilengkapi dokumen pabean,” tegasnya. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY menindak dua truk tronton dari kawasan berikat tanpa dilengkapi dokumen sah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT