200 WNA Tersebar di Aceh, Begini Kata Imigrasi
Jumat, 03 April 2020 – 00:09 WIB
"Jadi, tidak ada lagi pelintasan internasional dari dan ke Bandara SIM. Sedangkan di tempat pemeriksaan imigrasi lainnya di Aceh sudah tidak ada lagi WNA yang masuk," kata Herdaus. (antara/jpnn)
200 warga negara asing (WNA) tercatat tinggal di Aceh memiliki izin tinggal sementara maupun tetap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri