200 WNA Tersebar di Aceh, Begini Kata Imigrasi

200 WNA Tersebar di Aceh, Begini Kata Imigrasi
Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Aceh Herdaus. Foto: Antara

"Jadi, tidak ada lagi pelintasan internasional dari dan ke Bandara SIM. Sedangkan di tempat pemeriksaan imigrasi lainnya di Aceh sudah tidak ada lagi WNA yang masuk," kata Herdaus. (antara/jpnn)

200 warga negara asing (WNA) tercatat tinggal di Aceh memiliki izin tinggal sementara maupun tetap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News