#2019GantiPresiden Menurut Pakar Hukum

#2019GantiPresiden Menurut Pakar Hukum
Neno Warisman. Foto: Instagram

Dengan polisi terjun langsung tanpa komando Bawaslu dan KPU, maka konsekuensinya harus diterima. Bahwa polisi dipandang tidak netral dalam demokrasi. ”Karena tidak sesuai dengan kewenangannya,” paparnya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto mengklarifikasi apa yang terjadi di Riau. Menurutnya, seharusnya undang-undang nomor 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum harus dipahami.

”Sebuah unjuk rasa atau penyempaian aspirasi itu bisa dikecualikan bila terdapat empat hal, menganggu hak asasi orang lain, menganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan oral dan dapat mengancam persatuan serta kesatuan,” terangnya.

BACA JUGA: Gerakan #2019GantiPresiden Hanya Upaya Provokasi?

Sementara Juru Bicara Kepala BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan bahwa BIN dalam pemulangan Neno itu menjaga tegaknya aturan dan ketertiban. Sebab, acara tersebut tidak mendapatkan izin dari kepolisian. ”Neno tidak diperkenankan hadir sebagai bentuk antisipasi agar tidak bentrok,” paparnya.

Menurutnya, BIN bersikap netral dan semata-mata menjaga keselamatan warga dan upaya cegah dini terjadinya hal tidak diinginkan. ”Pemulangan Neno itu jalan terbaik,” paparnya kepada Jawa Pos. (idr)

 


Pemulangan Neno Warisman, aktivis #2019GantiPresiden, dinilai melanggar hak berdemokrasi warga negara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News