2023 Diharapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok

2023 Diharapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Ilustrasi cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM).

Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan pemasaran.

Pabrik rokok tradisional yang dimiliki oleh UMKM (Usaha kecil menengah) ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multi nasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau  (KMT) Bambang Elf.

Bambang menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya terus mengadakan pertemuan dan memonitor keluhan para pelaku industri rokok rakyat, yang merasa putus asa dengan serbuan produk rokok dengan brand Internasional.

“Menurut saya, produksi rokok kecil, terutama industri yang memiliki nilai budaya yang tinggi, seperti KLM atau k lemban menyan adalah usaha yang perlu dilindungi oleh pemerintah untuk bisa bertahan, berkembang, dan berdaya saing dari masuknya perusahaan rokok besar,” papar Imaninar.

Menurut Bambang Elf, dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM diatas 4juta batang /bulan akan masuk kategori I dengan cukai Rp 440/batang merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil, yang memproduksi rokok kemenyan.

Namun hal tersebut dirasa masih kurang. Sebab, bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah.

Kenaikan tarif cukai untuk rokok kemenyan akan memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui penerimaan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News