205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi

205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
Ratusan CPNS hasil formasi tahun anggaran 2024 menerima SK pengangkatan dari Bupati Kotim Halikinnor, Sampit, Rabu (30/4/2025). (ANTARA/Devita Maulina)

Menurut dia, satu CPNS yang mengundurkan diri itu beralasan sulit meninggalkan keluarga karena yang bersangkutan berasal dari luar daerah dan akhirnya tidak hadir pada hari penyerahan SK.

Sesuai ketentuan, pihaknya memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS dan memberikan sanksi penalti berupa tidak bisa melamar sebagai ASN, baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kotim selama dua tahun.

“Kami sangat menyayangkan karena dia mundur di tahap terakhir, kalau sebelum pengusulan NIK masih bisa kami batalkan kelulusannya dan diusulkan pengganti dari urutan yang dibawahnya, tetapi karena NIK dan SK sudah keluar maka tidak bisa lagi diganti,” ucapnya.

Total kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim kurang lebih 10.000, sedangkan yang terisi saat ini baru sekitar 7.000. Artinya, masih banyak kekurangan jumlah pegawai.

Sementara itu, kuota penerimaan ASN yang diberikan dari pusat setiap tahunnya sangat terbatas, sehingga untuk mengisi kekurangan pegawai di Kotim diharapkan kuota penerimaan ASN itu bisa terisi secara optimal.

Selanjutnya, bagi CPNS yang menerima SK hari ini akan mulai bertugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2 Mei 2025. Sebelum itu, mereka akan mengikuti pembekalan tentang manajemen ASN dengan narasumber langsung dari BKN Regional VIII Banjarmasin.

“Sebenarnya SK mereka itu 1 April, tetapi karena baru selesai prosesnya sehingga mereka baru aktif 2 Mei nanti, karena besok tanggal merah. Hari ini mereka akan mengikuti pembekalan dulu dan ini wajib bagi setiap ASN yang baru menerima SK,” kata Kamaruddin. (antara/jpnn)

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengingatkan 205 CPNS baru untuk tidak meminta mutasi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News