21 Warga Negara Asing Dideportasi

21 Warga Negara Asing Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon mendeportasi 21 WNA. Foto: Imigrasicilegon

“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat terjadinya kasus atau informasi adanya WNA yang mencurigakan, melainkan juga dengan pemeriksaan dokumen secara rutin di setiap perusahaan tempat WNA itu bekerja,” jelasnya.

Dibandingkan tahun lalu, jumlah WNA yang dideportasi mengalami peningkatan. Pada 2018, Kantor Imigrasi mendeportasi sepuluh WNA. Mereka terbukti melakukan pelanggaran administratif misalnya izin tinggal telah kadaluwarsa, kemudian keberadaannya tidak sesuai dengan perizinan.

"Dari sepuluh WNA itu, empat orang berasal dari Korea Selatan, dua warga Tiongkok, dua warga Filipina, serta masing-masing satu orang warga Rumania dan Malaysia," katanya. (bam/ibm/ags)


21 WNA yang dipulangkan terdiri dari satu warga Nigeria, enam warga Tiongkok, lima warga Malaysia, enam warga India, satu warga Vietnam, dan dua warga Thailand.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News