22 Kasus Korupsi SP3
Rabu, 22 Mei 2013 – 10:18 WIB
Terhitung dari 2012, ada 52 kasus yang belum tuntas. Pada 2013, lima kasus baru juga diusut. “Dari 57 kasus itu, dihentikan 22 kasus, 9 sudah diselesikan sedangkan 7 kasus lainnya masuk ke penuntutan. Itu tandanya kita komitmen memberantas korupsi. Tetapi, tentu saja berdasarkan bukti yang kuat,” tutur Ikhwan.
Ketua Komjak Terkejut
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Halius Hosen terkejut, ketika mendapatkan informasi adanya 22 kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya oleh Kejati Sumbar. “22 kasus korupsi dihentikan" Ada apa ini. Mesti ada penjelasan resmi dari Kajati terkait hal ini. Jangan nanti, pemberhentian puluhan kasus korupsi ini menjadikan nama baik kejaksaan mundur. Kita (Komjak-red), akan meminta klarifikasi resmi menyangkut pemberhentian 22 kasus korupsi tersebut. Dalam waktu dekat, kita akan turun,” tegas Halius Hosen.
Sebenarnya, menurut Halius, pengeluaran SP3, sah-sah saja dan merupakan wewenang kejaksaan. Tapi, yang jadi perdebatan nantinya, banyaknya jumlah kasus yang di-SP3-kan. “Kalau sudah puluhan, itu patut dipertanyakan. Nanti saya check,” sebut Halius Hosen yang pernah sukses menjabat sebagai Kajati Sumbar. (ben)
PADANG--Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghentikan penyelidikan dan penyidikan 22 kasus korupsi, yang sudah bertahun-tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun