247 Orang Mantan Pasien Covid-19 di Kapuas Dapat Perhatian Istimewa

247 Orang Mantan Pasien Covid-19 di Kapuas Dapat Perhatian Istimewa
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan (kanan) menyerahkan santunan kepada salah satu eks pasien COVID-19. Foto: ANTARA/All Ikhwan

jpnn.com, KAPUAS - Sebanyak 247 orang mantan pasien COVID-19 yang dirawat di rumah karantina kesehatan perumahan NSD Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan santunan dari pemerintah daerah setempat.

"Santunan ini disalurkan bagi bekas pasien COVID-19 yang menjalani masa karantina lebih dari satu bulan sesuai revisi protokol kesehatan keempat di rumah kesehatan NSD," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Minggu (6/12).

Santunan tali asih yang diberikan pemerintah daerah setempat melalui Dinas Sosial Kabupaten Kapuas berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dengan jumlah penerima sebanyak 247 orang.

Santunan itu pun disalurkan langsung oleh Dinas Sosial Kabupaten Kapuas yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Sosial Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas.

Menurut Budi, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap masyarakat khususnya yang pernah terpapar virus corona.

"Bantuan ini merupakan inisiatif dari Pemkab Kapuas dan mungkin ini satu-satunya di Indonesia yang memberikan bantuan khusus bagi mereka yang pernah dikarantina di fasilitas karantina COVID-19 di wilayah masing-masing," kata Budi.

Sementara itu, Maya Rosmilawati, salah satu bekas pasien COVID-19 yang pernah dirawat 23 hari, berdua dengan anaknya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah setempat atas kepedulian terhadap dirinya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Kapuas yang telah memberikan santunan ini kepada kami, semoga ini dapat bermanfaat,” ucap Maya.

Maya, yang pernah dirawat 23 hari berdua dengan anaknya karena Covid-19, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Kapuas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News