25 Aktivitas yang Kembali Diizinkan Dilakukan di Kabupaten Bogor

25 Aktivitas yang Kembali Diizinkan Dilakukan di Kabupaten Bogor
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

21. Aktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal;

22. Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal;

23. Aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

24. Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen; dan

25. Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional.(KR-MFS). (antara/jpnn)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali memperbolehkan 25 aktivitas yang sebelumnya dilarang, pada penerapan PSBB transisi.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News