25 Aktivitas yang Kembali Diizinkan Dilakukan di Kabupaten Bogor
Jumat, 03 Juli 2020 – 21:35 WIB
21. Aktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal;
22. Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal;
23. Aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
24. Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen; dan
25. Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional.(KR-MFS). (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali memperbolehkan 25 aktivitas yang sebelumnya dilarang, pada penerapan PSBB transisi.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19