25 Koruptor Kabur sebelum Dieksekusi

25 Koruptor Kabur sebelum Dieksekusi
25 Koruptor Kabur sebelum Dieksekusi
JAKARTA- Setidaknya 25 terpidana kasus korupsi melarikan diri sebelum sempat dieksekusi oleh kejaksaan. Mereka adalah bagian dari 48 terpidana korupsi di seluruh Indonesia yang belum dieksekusi selama 10 tahun terakhir (2002-2012).

Data Koalisi Pemantau Peradilan, terpidana yang paling banyak tak dieksekusi tersebut terdapat di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau (17 terpidana), menyusul kemudian Kejati DKI Jakarta sebanyak 5 terpidana, Kejati Jawa Barat dan Kejati Jatim masing-masin 4 terpidana.

"Untuk itu, kita mendorong kejaksaan untuk melakukan percepatan sekaligus memprioritaskan soal eksekusi terpidana kasus korupsi," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Emerson Yuntho, selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (10/4).

Selain alasan belum diterimanya petikan atau salinan putusan dari Mahkamah Agung, lanjut Emerson, kejaksaan mengaku terhambat karena persoalan keamanan dan kemanusiaan. "Kita minta Jaksa Agung untuk memerintahkan lewat JAM Pidsus untuk mendorong percepatan (eksekusi) di daerah," tambah Emerson.

JAKARTA- Setidaknya 25 terpidana kasus korupsi melarikan diri sebelum sempat dieksekusi oleh kejaksaan. Mereka adalah bagian dari 48 terpidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News