26 Politisi jadi Tersangka Suap Pemilihan DGS BI

26 Politisi jadi Tersangka Suap Pemilihan DGS BI
26 Politisi jadi Tersangka Suap Pemilihan DGS BI
Adapun dari Fraksi PPP, tersangkanya adalah Sofyan Usman dan Daniel Tanjung. Bibit menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini suap pemilihan DSG BI itu Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa antara lain Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri dan Dudhie Makmun Murod.

Dari pengakuan para terdakwa di pengadilan Tipikor, terungkap adanya aliran dana dalam bentuk travel cheque Bank International Indonesia (BII) dari pengusaha yang juga istri mantan Wakpolri, Nunun Nurbaeti ke para anggota DPR guna memuluskan pencalonan Miranda Gultom.

Namun terkait status Nunun, Bibit mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman dan masih mengumpulkan bukti-bukti. "Nunun dan tiga orang penerima lain sedang kita dalami," katanya.(rnl/ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus suap pada pemilihan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News