3 Anggota Bawaslu Divonis Penjara

3 Anggota Bawaslu Divonis Penjara
Sidang vonis kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

jpnn.com - PALEMBANG - Tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Para terdakwa dugaan korupsi dana hibah anggaran tahun 2017-2018 ini divonis masing-masing dengan hukuman 3 tahun 10 bulan dan 4 tahun penjara.

Vonis dibacakan hakim ketua Sahlan Effendi, untuk terdakwa Herman Julaidi, M Iqbal Rivana dan Iin Susanti selaku anggota Bawaslu Kota Prabumulih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/6).

“Dengan ini mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama empat tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim ketua Sahlan.

Majelis hakim juga menghukum para terdakwa pidana denda masing-masing senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp 210 juta.

Majelis hakim menilai para terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih.

Yakni pada kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.

Sebanyak tiga anggota Bawaslu divonis hukuman masing-masing selama tiga dan empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News