3 Begal Sadis tak Berkutik saat Diringkus Polisi, Ditemukan Samurai hingga Celurit
Sabtu, 01 Agustus 2020 – 21:17 WIB
Untuk mendalami penemuan alat bukti isap sabu di kontrakan pelaku, polisi melakukan pemeriksaan urine kepada untuk mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara.
"Dan kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika," kata Iver. (antara/jpnn)
Tiga begal sadis masing-masing berinisial S, H, dan R diringkus petugas Polsek Tambora, di sebuah rumah kontrakan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Remaja Putri Pelaku Duel Maut Pakai Celurit di Palembang Ditangkap
- Detik-Detik Carok Maut Tewaskan 4 Orang di Bangkalan, Kakak Beradik Ini Jadi Tersangka
- Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam
- Saipul Jamil Menceritakan Detik-Detik Penangkapan Dirinya