3 Emak-Emak Mahir Melakukan Pencopetan, Anda Harus Tahu Cara Mereka Beraksi
Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:59 WIB
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyatakan, para pelaku ini beraksi dengan cara berpindah-pindah tempat, tergantung situasi keramaian.
"Bukan satu daerah saja, berpindah-pindah, kadang Tangerang, Jakarta, di mana ada keramaian, di sana dia bermain khususnya di pasar dan mal," tutur Yusri.
Para pelaku ditangkap di Bekasi (Jawa Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), dan Pulogadung (Jakarta Timur).
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Adapun, penadah SS disangkakan Pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tiga perempuan emak-emak terlibat dalam komplotan pencopet, sudah 50 melakukan aksi pencopetan, simak modus atau cara mereka beraksi.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Kiranti Wariskan Kekuatan untuk Perempuan Indonesia
- Pertamina Gandeng Perempuan Pelaku UMKM dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- Apresiasi Makin Pentingnya Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight