3 Emak-Emak Mahir Melakukan Pencopetan, Anda Harus Tahu Cara Mereka Beraksi
Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:59 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus para emak-emak yang kerap mencopet di wilayah Tangerang dan Bekasi. Foto: Fransiskis Adryanto Pratama/JPNN.com
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyatakan, para pelaku ini beraksi dengan cara berpindah-pindah tempat, tergantung situasi keramaian.
"Bukan satu daerah saja, berpindah-pindah, kadang Tangerang, Jakarta, di mana ada keramaian, di sana dia bermain khususnya di pasar dan mal," tutur Yusri.
Para pelaku ditangkap di Bekasi (Jawa Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), dan Pulogadung (Jakarta Timur).
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Adapun, penadah SS disangkakan Pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tiga perempuan emak-emak terlibat dalam komplotan pencopet, sudah 50 melakukan aksi pencopetan, simak modus atau cara mereka beraksi.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Erick Thohir Memberikan Ruang Lebar bagi Perempuan menjadi Pemimpin
- API Kembali Apresiasi Para Pemimpin Perempuan di Berbagai Bidang
- FIFGroup Dukung UMKM Melalui Program Inkubasi
- Menaker Ida Ungkap Pentingnya Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Posisi Manajerial
- Regina Art Siap Tampil di Eropa, Usung Isu Nasionalisme dan Perempuan
- Amartha & IFC Berkolaborasi Salurkan Modal untuk Perempuan Pengusaha Ultra Mikro