3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya

3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021.

Kenaikan tersebut bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.

2. Menekan Konsumsi Rokok pada Anak-anak

Pemerintah berkomitmen terus menekan konsumsi rokok, khususnya anak-anak.

Hal itu tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen pada 2024.

Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di Kawasan Asia.

Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu menilai konsumsi rokok di kalangan anak sangat dipengaruhi oleh harga rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku pada awal 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News