3 Juta Orang Kena Sanksi dalam Operasi Penanganan COVID-19 Polda Kalbar

3 Juta Orang Kena Sanksi dalam Operasi Penanganan COVID-19 Polda Kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go. (Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah memberikan saksi kepada tiga juta orang lebih dalam pelaksanaan Operasi Penanganan COVID-19 selama pandemi virus Corona di provinsi itu.

Data ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go saat melaporkan data Operasi Aman Nusa II selama 10 bulan terakhir dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kalbar.

"Kami mencatat ada sebanyak tiga juta orang yang mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Kombes Donny di Pontianak, Sabtu (26/12).

Dalam pelaksanaannya, terdapat juga operasi yustisi dengan mengedepankan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, tercatat juga sanksi berupa teguran tertulis kepada 95.523 orang dan kerja sosial terhadap 4.201 pelanggar.

"Ini sebagai upaya Polda Kalbar bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk menekan angka penyebaran virus tersebut di Kalbar," jelas Donny.

Selain teguran dan kerja sosial, Polda Kalbar juga mencatat terdapat 843 orang atau tempat usaha yang didenda dengan total uang sebanyak Rp 186 juta.

Kombes Donny menambahkan, selama penanganan COVID-19 di tahun 2020, Polda Kalbar bersama para donatur juga meningkatkan kepedulian terhadap warga terdampak pandemi.

Polda Kalbar juga memberikan teguran tertulis kepada 95.523 orang dan kerja sosial kepada 4.201 pelanggar protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News