3 Juta Vaksin COVID-19 Mulai Didistribusikan ke 34 Provinsi

3 Juta Vaksin COVID-19 Mulai Didistribusikan ke 34 Provinsi
Ilustrasi Vaksin Covid-19.Foto: Daily Sabah

jpnn.com, JAKARTA - PT Biofarma mulai mendistribusikan 3 juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada hari ini, Minggu (3/1). Pengiriman ini merupakan persiapan untuk program vaksinasi tahap pertama.

Juru Bicara Vaksin COVID-19 Biofarma Bambang Herianto menjelaskan pendistribusian 3 juta dosis vaksin dilakukan sebelum masyarakat mulai kembali bekerja, sesuai pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Mulai hari ini vaksin akan kami distribusikan ke 34 provinsi. Sudah kami siapkan fasilitas layanan kesehatannya didukung sepuluh ribu lebih puskesmas, KKP, rumah sakit dan semua sudah disiapkan rantai dinginnya untuk menerima vaksin ini," kata Bambang dalam keterangan pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Minggu.
 
Bambang menerangkan bahwa proses distribusi vaksin tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, tetapi juga melibatkan banyak pihak termasuk provinsi, kabupaten-kota dan puskesmas.

Dia memastikan bahwa tiap sarana prasarana rantai dingin yang disiapkan telah memenuhi standar spesifikasi vaksin, yaitu pada rentang suhu 2 sampai dengan 8 derajat celcius guna menjamin kualitas dan mutu vaksin yang diterima masyarakat.

Kendati vaksin didistribusikan hari ini, pelaksanaan program vaksinasi akan dimulai segera setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan izin penggunaan darurat.

Bambang menjelaskan vaksin Sinovac yang diterima Indonesia juga sudah melalui serangkaian pengujian mutu kembali oleh PT Biofarma dan BPOM RI.

Pengujian dilakukan dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan vaksin agar terjamin dalam proses produksi hingga distribusi ke masyarakat.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa program vaksinasi di Indonesia akan dilakukan selama 15 bulan dan dilakukan dalam dua tahap.

Vaksinasi akan dimulai segera setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan izin penggunaan darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News