3 Mekanisme Seleksi PPPK 2022 Bagi Honorer K2 & Guru Non-ASN di Sekolah Negeri, Cermati

3 Mekanisme Seleksi PPPK 2022 Bagi Honorer K2 & Guru Non-ASN di Sekolah Negeri, Cermati
Ki-Ka: Aba Subagja, asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, Pltm Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam rakor persiapan pengadaan ASN tahun 2022. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini diprioritaskan untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni menjelaskan pada 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yaitu:

1. Prioritas I: honorer K2, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/9).

2. Prioritas II : honorer K2.

3. Prioritas III : guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. 

"Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mereka yang terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik) masuk dalam kategori pelamar umum," terang Alex.

Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB menjabarkan tiga mekanisme seleksi PPPK 2022 bagi honorer K2 san guru non-ASN di sekolah negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News