3 Menteri Buat Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Sanksinya Berat

3 Menteri Buat Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Sanksinya Berat
Suasana pembelajaran di sekolah. Foto dokumentasi KPAI

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. 

Keputusan bersama tiga menteri ini dirancang untuk menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.(esy/jpnn)

Tiga menteri membuat aturan soal seragam dan atribut di sekolah yang salah'satunya bagi pelanggar diberikan sanksi berat.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News