3 Menteri Buat Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Sanksinya Berat
Rabu, 03 Februari 2021 – 18:48 WIB

Suasana pembelajaran di sekolah. Foto dokumentasi KPAI
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Keputusan bersama tiga menteri ini dirancang untuk menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.(esy/jpnn)
Tiga menteri membuat aturan soal seragam dan atribut di sekolah yang salah'satunya bagi pelanggar diberikan sanksi berat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Riset IDSIGHT: Menag Nasaruddin & Menko AHY Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?