3 Orang Ini Membuat Uang Palsu Sebanyak Rp 22 Miliar
Selasa, 18 Juni 2024 – 00:34 WIB

Ilustrasi uang palsu (upal) hasil pengungkapan. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Dia mengatakan ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Uang palsu senilai Rp 22 miliar rencananya mau disebar untuk Iduladha 1445 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya