3 Polisi Berpangkat Briptu Dipecat, Kesalahannya Fatal, Berkali-kali

3 Polisi Berpangkat Briptu Dipecat, Kesalahannya Fatal, Berkali-kali
Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri memimpin upacara PDTH terhadap tiga personel polisi. Dok Humas Polri.

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Polres Empat Lawang menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri pada Selasa (12/4).

Ketiga personel itu berpangkat briptu dengan inisial RL, RO, dan DP.

Upacara PDTH ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri di halaman polres dan dihadiri seluruh personel.

Untuk tiga personel yang dipecat, semuanya tidak hadir. Mereka hanya diwakili foto yang kemudian diberi tanda silang oleh Kompol Hendri.

Menurut wakapolres, pihaknya terpaksa memberi sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Briptu RO, Briptu RL, dan Briptu DP karena melakukan kesalahan fatal berulang kali.

“Ketiganya dijatuhi PTDH karena sangat sering berulang kali melakukan pelanggaran disiplin,” kata Kompol Hendri sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Kamis (14/4).

Perwira menengah Polri ini mengatakan pemecatan terhadap ketiga polisi bermasalah itu sudah melalui proses pemeriksaan Propam.

Dari situ kemudian diambil keputusan untuk dilakukan sanksi pemecatan dari institusi Polri.

Polres Empat Lawang memecat tiga orang polisi berpangkat briptu. Ketiganya dipecat karena melakukan kesalahan fatal berkali-kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News