3 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Aceh, Barang Buktinya Ngeri
Kombes Winardy mengatakan dari penangkapan kelima terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror mengamankan barang bukti bahan membuat bom.
Barang bukti itu berupa 1 kg bubuk kalium, bubuk arang, 2.000 butir peluru besi, potongan pipa besi. Serta dokumen berisi catatan, pesan ancaman ditujukan kepada pemerintah dan TNI/Polri, serta lima buku paspor.
Kemudian, buku berisi tulisan tentang ISIS, piringan cakram, alat penyimpan data, telepon genggam, serta sejumlah peralatan olahraga seperti untuk tinju, barbel, serta alat angkat berat.
"Kelima terduga teroris ini diduga terlibat jaringan bom Polrestabes Medan, peledakan bom di Riau, dan rencana di Aceh. Mereka juga diduga hendak ke Afganistan bergabung dengan kelompok ISIS," ungkap Kombes Winardy.
Kelima terduga teroris tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.
Berdasarkan undang-undang, Densus 88 Antiteror memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka serta peranannya dalam jaringan terorisme.
"Waktu ini dapat diperpanjang tujuh hari lagi. Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Antiteror Polri," tambah Winardy.(antara/jpnn)
Total sudah lima terduga teroris yang diringkus Tim Densus 88 Antiteror Polri di Aceh dalam beberahap hari terakhir.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya