3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Diperiksa Jumat Ini
Rabu, 29 September 2021 – 15:43 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Tercatat, saat ini penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan itu. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berencana memeriksa tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten pada Jumat (1/10).
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Ampun, Polisi Gerebek Lagi Kampung Ambon
- Terlibat Perselingkuhan, AKBP Roby Heri Saputra Kehilangan Jabatan
- Info dari Polisi soal Penyelidikan Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI
- Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
- Pengamat: Rekam Jejak Dadang Hartanto Modal Penting Pimpin Polda Metro Jaya
- Pemuda 21 Tahun Begal Sopir Taksi Online di Tangsel
JPNN.com




