3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
jpnn.com, SEMARANG - Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang akan menjalani persidangan.
Ketiganya ialah Kepala Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (Kaprodi PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho.
Kemudian Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Sri Maryani dan seorang dokter residen Zara Zupita Azra atau senior korban.
Kabid Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, surat P21 (berkas perkara sudah dinyatakan lengkap untuk penuntutan, red) dari JPU terhadap kasus PPDS sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng," kata Artanto kepada JPNN.com, Rabu (30/4).
Dengan hasil tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti agar segera masuk meja persidangan.
"Untuk selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dalam rangka tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Dalam tahap ini, ketiga tersangka tersebut akan ditangkap lalu dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.
Dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang meninggal dunia.
- Polisi Sebut Kematian Lansia di Tulungagung terkait Perundungan
- Wali Kota Madiun Maidi Diduga Minta CSR ke Pengembang, Sementara Proyek Belum Berjalan
- Kasus Korupsi Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Bima, Polisi Perkuat Bukti
- Preman Parkiran di Kudus Peras Pedagang Es Campur Rp 30 Juta, Begini Akibatnya
- Viral Aksi Pemerasan di Cakung Jaktim, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- 19 Pegawai Pertambangan Jatim Kembalikan Uang Pungli, Total Sebegini
JPNN.com




