3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang

jpnn.com, SEMARANG - Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang akan menjalani persidangan.
Ketiganya ialah Kepala Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (Kaprodi PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho.
Kemudian Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Sri Maryani dan seorang dokter residen Zara Zupita Azra atau senior korban.
Kabid Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, surat P21 (berkas perkara sudah dinyatakan lengkap untuk penuntutan, red) dari JPU terhadap kasus PPDS sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng," kata Artanto kepada JPNN.com, Rabu (30/4).
Dengan hasil tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti agar segera masuk meja persidangan.
"Untuk selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dalam rangka tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Dalam tahap ini, ketiga tersangka tersebut akan ditangkap lalu dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.
Dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang meninggal dunia.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Ini Pemicu Konsulen Anastesi RSMH Palembang Merundung Dokter PPDS Unsri, Oalah
- Konsulen Anestesi RSMH Palembang Perundung Dokter PPDS Unsri Dinonaktifkan
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri