32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
Senin, 01 Januari 2024 – 01:15 WIB
Sementara itu, ujar dia, sebanyak 15 anggota lainnya turut diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi antara lain berupa meninggalkan tugas tanpa izin, KDRT, pidana penggelapan.
Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan para anggota yang telah diberhentikan itu karena untuk menjadi anggota kepolisian saat ini dinilai sangat berat karena melalui proses seleksi yang ketat.
"Sudah masuk menjadi anggota kepolisian malah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan. Kami tidak akan mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum," katanya. (antara/jpnn)
Sepanjang 2023 ada 32 personel Polri yang dipecat di Polda NTT karena melakukan pelanggaran berat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat