32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
Senin, 01 Januari 2024 – 01:15 WIB

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Polisi Dominicus Savio Yempormase (berdiri barisan bagia belakang). (ANTARA/Benny Jahang)
Sementara itu, ujar dia, sebanyak 15 anggota lainnya turut diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi antara lain berupa meninggalkan tugas tanpa izin, KDRT, pidana penggelapan.
Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan para anggota yang telah diberhentikan itu karena untuk menjadi anggota kepolisian saat ini dinilai sangat berat karena melalui proses seleksi yang ketat.
"Sudah masuk menjadi anggota kepolisian malah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan. Kami tidak akan mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum," katanya. (antara/jpnn)
Sepanjang 2023 ada 32 personel Polri yang dipecat di Polda NTT karena melakukan pelanggaran berat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba